Rabu, 26 Juni 2013

Pengertian LC ( Letter Of Credit ), Ruang lingkup LC, Jenis-jenis LC

Pengertian LC ( Letter Of Credit )
               
              Yang dimaksud dengan letter of credit adalah letter of credit yang diterbitkan oleh bank dengan segala macam sifat dan jenisnya. Dalam transaksi jual beli antara eksportir dan importir, penggunaan L/C merupakan cara yang paling aman bagi eksportir maupun importir, karena adanya kepastian bahwa pembayaran akandilakukan apabila syarat L/C dipenuhi. Namun demikian cara pembayaran ini biayanya relatif lebih besar dibanding dengan cara pembayaran yang lain. Atas L/C yang dibuka oleh importir, eksportir atau supplier di luar negeri diberi hak untuk menarik wesel sebesar nilai harga barang yang dikirimnya atas nama importir. Wesel ini beserta dokumen-dokumen pengapalan barangnya oleh eksportir disearahkan kepada bank koresponden yang menjadi penerima L/C untuk dimbilalih.
                  Pembayaran yang dilakukan atas dasar L/C tersebut berarti bank koresponden membayar lebih dahulu atas nama bank pembuka L/C sehingga tampaknya ada unsur kredit. Jangka waktu antara pembayaran yang dilakukan bank penerima L/C dengan pembayaran yang dilakukan oleh bank pembuka L/C dikenakan sekedar bunga. Karena pembayaran atas dasar L/C ini dilakukan berdasarkan dokumen pengapalan barang, maka L/C yang dibuka sering disebut documentary letter of credit, yakni pembayaran L/C yang dijamin dengan dokumen.
Ruang lingkup LC ( Letter Of Credit ) Transaksi
* LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas –   
   batas Negara.
* LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan 
   untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
 
Jenis-jenis LC ( Letter Of Credit )
1. Revocable Letter Of Credit
            Adalah L/C yang dapat diubah atau dibatalkan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan lebih dahulu      
    kepada beneficiary. Dari ketentuan tersebut menunjukan bahwa suatu L/C yang dapat ditarik kembali       
    atau  dibatalkan tidak menciptakan suatu ikatan hukum antara pihak bank dan beneficiary. Sebenarnya 
    bentuk revocable ini kurang tepat apabila disebut L/C karena tidak mengandung jaminan bahwa wesel-
    weselnya akan dibayar ketika diajukan, mengingat pembatalan mungkin telah terjadi tanpa pemberitahuan 
    kepada beneficiary. Oleh karena itu bentuk L/C yang demikian kurang disukai oleh penjual dan jarang 
   dipergunakan.
2. Irevocable Letter Of Credit
          Adalah suatu L/C yang tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan semua pihak baik         
   pembeli, penjual, maupun pihak bank yang bersangkutan. Selama jangka waktu berlakunya yang         
  ditentukan dalam L/C, issuing bank tetap menjamin untuk membayar, mengaksep, atau menegosiasi 
  wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut asalkan syarat-syarat dan kondisi yang ditetapkan didalamnya 
  terpenuhi.

3. Confirmed Irrevocable Letter Of Credit
         Sebagaimana diketahui sifat khusus suatu L/C adalah credit standing bank itu ditambahkan pada 
    kredit standing pembeli dalam L/C yang bersangkutan. Namun demikian dapat terjadi kredit standing 
   daripada issuing bank tidak memuaskan bagi pihak penjual, hal ini timbul apabila misalnya issuing bank 
   hanya suatu bank lokal tanpa mempunyai reputasi internasional sehingga pihak penjual memandang perlu 
   untuk meminta jaminan kepada advising bank. Dalam hal ini penjual akan mengajukan permohonan agar  
  dibuka suatu confirmed L/C.

4. Transferable Letter Of Credit
          Adalah suatu kredit yang memberikan hak kepada beneficiary untuk meminta kepada bank yang 
   diamanatkan untuk melakukan pembayaran atau akseptasi atau kepada setiap bank yang berhak 
   melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit itu seluruhnya atau sebagian kepada satu pihak 
   ketiga atau lebih.

5. Back To Back Letter Of Credit
         Back to back letter of credit ini dipakai dalam keadaan seperti halnya pada transferable L/C yakni, 
   suatu transaksi dagang yang dilakukan dengan melalui pedagang perantara atau dalam keadaan dimana 
   hubungan langsung antara pembeli dan supplier tidak dimungkinkan oleh peraturan-peraturan negara yang 
   bersangkutan. Walaupun ada persamaan demikian tetapi tidak berarti bahwa ketentuan-ketentuan yang 
   berlaku terhadap transferable L/C seluruhnya berlaku juga bagi back to back L/C.

6. Red Clause Letter Of Credit
           Adalah suatu klausula yang memuat makna anti cipatory yaitu menyangkut sesuatu hal yang sifatnya 
   didahulukan. Adapun yang didahulukan disini adalah pembayaran atas L/C oleh bank yang dilakukan 
   sebelum dokumen-dokumen yang disyaratkan diserahkan. Atas dasar inilah maka red clause L/C           
   termasuk   dalam golongan yang disebut anti cipatory credit.

7. Green Ink Clause Letter Of Credit
          Green ink clause letter of credit hampir serupa dengan red clause L/C, yakni juga memberikan uang 
    muka kepada beneficiary sebelum pengapalan barang-barang dilakukan.

8. Revolving Letter Of Credit
          Dalam suatu kegiatan perdagangan luar negeri antara penjual dan pembeli sering terjadi serentetan 
   transaksi secara kontinyu dan teratur baik waktu maupun jumlah. Adapun cara pembayarannya dapat 
  dilakukan dengan pembukaan L/C seperti yang telah diutarakan di atas untuk masing-masing transaksi.

9. Stand By Letter Of Credit
          Suatu jaminan khusus yang biasanya dipakai sebagai “stand by” oleh pihak beneficiary atau bank atas 
    nama nasabahnya. Dalam hal ini apabila pihak applicant gagal untuk melaksanakan suatu kontrak atau 
    gagal untuk membayar pinjaman atau memenuhi pinjaman lain bank yang bersangkutan akan membayar 
    kepada beneficary atas penyerahan selembar sight draft dan surat pernyataan dari beneficiary, 
    yang menyatakan bahwa applicant atau kontraktor tidak dapat melaksanakan kontrak yang disetujui, 
    membayar pinjaman atau memenuhi kewajiban lain itu.
              2. http://wartawarga.gunadarma.ac.id
    


5 komentar:

We are authorized Financial consulting firm that work directly with
A rated banks eg Lloyds Bank,Barclays Bank,hsbc bank etc
We provide BG, SBLC, LC, LOAN and lots more for client all over the world.
Equally,we are ready to work with Brokers and financial
consultants/consulting firms in their respective countries.
We are equally ready to pay commission to those Brokers and financial
consultants/consulting firms.
Awaiting a favourable response from you.
Best regards
WALSH SMITH, ROBERT
email : info.iqfinanceplc@gmail.com
skype: cpt_young1

We are authorized Financial consulting firm that work directly with
A rated banks eg Lloyds Bank,Barclays Bank,hsbc bank etc
We provide BG, SBLC, LC, LOAN and lots more for client all over the world.
Equally,we are ready to work with Brokers and financial
consultants/consulting firms in their respective countries.
We are equally ready to pay commission to those Brokers and financial
consultants/consulting firms.
Awaiting a favourable response from you.
Best regards
WALSH SMITH, ROBERT
email : info.iqfinanceplc@gmail.com
skype: cpt_young1

We are authorized Financial consulting firm that work directly with
A rated banks eg Lloyds Bank,Barclays Bank,hsbc bank etc
We provide BG, SBLC, LC, LOAN and lots more for client all over the world.
Equally,we are ready to work with Brokers and financial
consultants/consulting firms in their respective countries.
We are equally ready to pay commission to those Brokers and financial
consultants/consulting firms.
Awaiting a favourable response from you.
Best regards
WALSH SMITH, ROBERT
email : info.iqfinanceplc@gmail.com
skype: cpt_young1

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More