Bagi bangsa Indonesia, tanah merupakan unsur vital dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Hubungan bangsa Indonesia dengan tanah adalah
hubungan yang bersifat abadi. Seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) merupakan kesatuan tanah air dari keseluruhan Bangsa
Indonesia. Tanah merupakan perekat NKRI. Oleh karena itu tanah perlu dikelola
dan diatur secara nasional untuk menjaga keberlanjutan sistem kehidupan
berbangsa dan bernegara. Dalam kerangka ini, amanat konstitusi menegaskan
agar politik dan kebijakan pertanahan diarahkan untuk mewujudkan tanah
untuk "sebesar-besar kemakmuran rakyat".
Meskipun telah diamanatkan dalam UUD 1945 bahwa tanah merupakan
sumber kemakmuran rakyat, namun jumlah rakyat miskin Indonesia
masih cukup besar (sekitar 39 juta jiwa). Hal ini terjadi karena masih terjadi
ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan
tanah (P4T). Ketimpangan P4T dan ketimpangan terhadap sumber-sumber
produksi lainnya menyebabkan semakin sukarnya upaya penurunan
kemiskinan dan pengangguran. Ketimpangan P4T juga dapat mendorong
terjadinya kerusakan sumberdaya tanah dan lingkungan hidup, peningkatan
jumlah sengketa, konflik dan perkara pertanahan. Lebih lanjut, permasalahan
pertanahan ini akan berdampak terhadap rapuhnya ketahanan pangan yang
pada akhirnya akan berpengaruh terhadap ketahanan nasional.
Dalam rangka menjalankan amanat konstitusi tersebut dan menyelesaikan
berbagai persoalan pertanahan yang ada, maka perlu dirumuskan strategi dan
kebijakan pertanahan nasional yang secara fundamental mampu menciptakan
struktur sosial dan tatanan politik nasional yang lebih kokoh. Hal ini dituangkan
dalam Rencana Strategis BPN-RI Tahun 2010-2014 yang merupakan wadah
harmonisasi perencanaan, serta pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah
di bidang pertanahan pasca penataan kembali organisasi BPN-RI secara
menyeluruh, terintegrasi, efisien dan sinergis
dengan berbagai sektor dalam rangka mencapai
tujuan pembangunan nasional.
Dengan memperhatikan tugas pokok
dan fungsi serta visi dan misi BPN-RI 2010
-2014 tersebut, maka sasaran strategis yang
diharapkan adalah sebagai berikut:
- Pertanahan berkontribusi secara nyata untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, penciptaan sumber-sumber baru kemakmuran rakyat, pengurangan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan, serta peningkatan ketahanan pangan (Prosperity).
- Pertanahan berkontribusi secara nyata dalam peningkatan tatanan kehidupan bersama yang lebih berkeadilan dan bermartabat dalam kaitannya dengan P4T (Equity).
- Pertanahan berkontribusi secara nyata untuk mewujudkan tatanan kehidupan bersama yang harmonis dengan mengatasi berbagai sengketa, konflik dan perkara pertanahan di seluruh tanah air serta melakukan penataan perangkat hukum dan sistem pengelolaan pertanahan sehingga tidak melahirkan sengketa, konflik dan perkara di kemudian hari (Social Welfare).
- Pertanahan berkontribusi secara nyata bagi terciptanya keberlanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan Indonesia dengan memberikan akses seluasluasnya pada generasi yang akan datang terhadap tanah sebagai sumber kesejahteraan masyarakat (Sustainability)
Renstra BPN-RI 2010 -2014 merupakan
pedoman sekaligus kendali dan acuan koordinasi,
bagi setiap unit kerja pada semua tingkatan
organisasi BPN-RI serta sebagai instrumen
dalam rangka melanjutkan, meningkatkan dan
mengembangkan pembangunan pertanahan
yang telah dilaksanakan pada periode
sebelumnya. Renstra BPN-RI 2010 -2014 juga
digunakan sebagai pedoman sekaligus kendali
dan acuan koordinasi bagi setiap unit kerja
pada semua tingkatan organisasi BPN-RI.
Sebagai komitmen perencanaan, Renstra BPN
RI juga berfungsi sebagai alat bantu dan tolok
ukur dalam menjalankan misi, kebijakan serta
program nasional untuk mencapai sasaran - sasaran
strategis yang telah ditetapkan.
sumber :http://www.bpn.go.id/renstra.aspx
0 komentar:
Posting Komentar