Yang dimaksud dengan letter of credit adalah letter of credit yang
diterbitkan oleh bank dengan segala macam sifat dan jenisnya. Dalam
transaksi jual beli antara eksportir dan importir, penggunaan L/C
merupakan cara yang paling aman bagi eksportir maupun importir, karena
adanya kepastian bahwa pembayaran akandilakukan apabila syarat L/C
dipenuhi. Namun demikian cara pembayaran ini biayanya relatif lebih
besar dibanding dengan cara pembayaran yang lain. Atas L/C yang dibuka oleh importir, eksportir atau supplier di luar
negeri diberi hak untuk menarik wesel sebesar nilai harga barang yang
dikirimnya atas nama importir. Wesel ini beserta dokumen-dokumen
pengapalan barangnya oleh eksportir disearahkan kepada bank koresponden
yang menjadi penerima L/C untuk dimbilalih.
Pembayaran yang dilakukan atas dasar L/C tersebut berarti bank
koresponden membayar lebih dahulu atas nama bank pembuka L/C sehingga
tampaknya ada unsur kredit. Jangka waktu antara pembayaran yang
dilakukan bank penerima L/C dengan pembayaran yang dilakukan oleh bank
pembuka L/C dikenakan sekedar bunga. Karena pembayaran atas dasar L/C
ini dilakukan berdasarkan dokumen pengapalan barang, maka L/C yang
dibuka sering disebut documentary letter of credit, yakni pembayaran L/C
yang dijamin dengan dokumen.
* LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas –
batas Negara.
*
LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri
(SKBDN):adalah LC yang digunakan
untuk mengadakan transaksi di dalam
wilayah suatu Negara.
1. Revocable Letter Of Credit
Adalah L/C yang dapat diubah atau dibatalkan sewaktu-waktu tanpa
pemberitahuan lebih dahulu
kepada beneficiary. Dari ketentuan tersebut
menunjukan bahwa suatu L/C yang dapat ditarik kembali
atau dibatalkan
tidak menciptakan suatu ikatan hukum antara pihak bank dan beneficiary. Sebenarnya
bentuk revocable ini kurang tepat apabila disebut L/C karena
tidak mengandung jaminan bahwa wesel-
weselnya akan dibayar ketika
diajukan, mengingat pembatalan mungkin telah terjadi tanpa pemberitahuan
kepada beneficiary. Oleh karena itu bentuk L/C yang demikian kurang
disukai oleh penjual dan jarang
dipergunakan.
2. Irevocable Letter Of Credit
Adalah suatu L/C yang tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa
persetujuan semua pihak baik
pembeli, penjual, maupun pihak bank yang
bersangkutan. Selama jangka waktu berlakunya yang
ditentukan dalam L/C,
issuing bank tetap menjamin untuk membayar, mengaksep, atau menegosiasi
wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut asalkan syarat-syarat dan
kondisi yang ditetapkan didalamnya
terpenuhi.
3. Confirmed Irrevocable Letter Of Credit
Sebagaimana diketahui sifat khusus suatu L/C adalah credit standing bank
itu ditambahkan pada
kredit standing pembeli dalam L/C yang
bersangkutan. Namun demikian dapat terjadi kredit standing
daripada
issuing bank tidak memuaskan bagi pihak penjual, hal ini timbul apabila
misalnya issuing bank
hanya suatu bank lokal tanpa mempunyai reputasi
internasional sehingga pihak penjual memandang perlu
untuk meminta
jaminan kepada advising bank. Dalam hal ini penjual akan mengajukan
permohonan agar
dibuka suatu confirmed L/C.
4. Transferable Letter Of Credit
Adalah suatu kredit yang memberikan hak kepada beneficiary untuk meminta
kepada bank yang
diamanatkan untuk melakukan pembayaran atau akseptasi
atau kepada setiap bank yang berhak
melakukan negosiasi, untuk
menyerahkan hak atas kredit itu seluruhnya atau sebagian kepada satu
pihak
ketiga atau lebih.
5. Back To Back Letter Of Credit
Back to back letter of credit ini dipakai dalam keadaan seperti halnya
pada transferable L/C yakni,
suatu transaksi dagang yang dilakukan
dengan melalui pedagang perantara atau dalam keadaan dimana
hubungan
langsung antara pembeli dan supplier tidak dimungkinkan oleh
peraturan-peraturan negara yang
bersangkutan. Walaupun ada persamaan
demikian tetapi tidak berarti bahwa ketentuan-ketentuan yang
berlaku
terhadap transferable L/C seluruhnya berlaku juga bagi back to back L/C.
6. Red Clause Letter Of Credit
Adalah suatu klausula yang memuat makna anti cipatory yaitu menyangkut
sesuatu hal yang sifatnya
didahulukan. Adapun yang didahulukan disini
adalah pembayaran atas L/C oleh bank yang dilakukan
sebelum
dokumen-dokumen yang disyaratkan diserahkan. Atas dasar inilah maka red
clause L/C
termasuk dalam golongan yang disebut anti cipatory credit.
7. Green Ink Clause Letter Of Credit
Green ink clause letter of credit hampir serupa dengan red clause L/C,
yakni juga memberikan uang
muka kepada beneficiary sebelum pengapalan
barang-barang dilakukan.
8. Revolving Letter Of Credit
Dalam suatu kegiatan perdagangan luar negeri antara penjual dan pembeli
sering terjadi serentetan
transaksi secara kontinyu dan teratur baik
waktu maupun jumlah. Adapun cara pembayarannya dapat
dilakukan dengan
pembukaan L/C seperti yang telah diutarakan di atas untuk masing-masing
transaksi.
9. Stand By Letter Of Credit
Suatu jaminan khusus yang biasanya dipakai sebagai “stand by” oleh pihak
beneficiary atau bank atas
nama nasabahnya. Dalam hal ini apabila pihak
applicant gagal untuk melaksanakan suatu kontrak atau
gagal untuk
membayar pinjaman atau memenuhi pinjaman lain bank yang bersangkutan
akan membayar
kepada beneficary atas penyerahan selembar sight draft dan
surat pernyataan dari beneficiary,
yang menyatakan bahwa applicant atau
kontraktor tidak dapat melaksanakan kontrak yang disetujui,
membayar
pinjaman atau memenuhi kewajiban lain itu.