This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Rabu, 26 Juni 2013

LAPORAN AKHIR MINGGU 8 IMPLEMENTASI SISTEM INFORMASI


Buatlah jurnal umum, sebutkan nama transaksinya, dan saldo akhir dari rekening nasabah tersebut !
Tanggal 8 April 2013
Kak Nana datang ke Bank Gunadarma bermaksud untuk membuka rekening tabungan dengan setoran tunai sebesar Rp 12.000.000
JAWAB :
Kas (D) -> Rp 12.000.000
Tabungan (K) -> Rp 12.000.000
KODE : 01 ST001

Tanggal 10 April 2013
Kak Nana membuka rekening giro untuk kelancaran usahanya dengan mengambil dana dari tabungannya sebesar Rp 10.000.000.
JAWAB :
Tabungan (D) -> Rp 10.000.000
Giro (K) -> Rp 10.000.000
KODE : 50 PDG001

Tanggal 15 April 2013
Kak Nana membawa cek dari Citibank senilai Rp 50.000.000 ke Bank Gunadarma untuk dimasukkan ke rekening tabungannya
JAWAB :
Setoran Kliring (D) -> Rp 50.000.000
Tabungan (K) -> Rp 50.000.000
KODE : 31 PK001

Tanggal 18 April 2013
Kak Nana membayar tagihan listrik sebesar Rp 1.0000.000 dengan mengambil rekening tabungannya.
JAWAB :
Tabungan (D) -> Rp 1.000.000
Kas (K) -> Rp 1.000.000
KODE : 02 PT001

Tanggal 28 April 2013
Kak Nana mentransfer uang dari tabungannya ke tabungan milik ibunya di Bank Gunadarma Cabang DaanMogot sebesar Rp 3.000.000.
JAWAB :
Tabungan (D) -> Rp 3.000.000
Rak (K) -> Rp 3.000.000
KODE : 30 PDT001

Saldo Akhir :
= Rp 12.000.000 - Rp 10.000.000 + Rp 50.000.000 - Rp 1.0000.000 - Rp 3.000.000
= Rp 48.000.000,00





sumber : http://nanarara91.blogspot.com/2013_06_01_archive.html

Pengertian LC ( Letter Of Credit ), Ruang lingkup LC, Jenis-jenis LC

Pengertian LC ( Letter Of Credit )
               
              Yang dimaksud dengan letter of credit adalah letter of credit yang diterbitkan oleh bank dengan segala macam sifat dan jenisnya. Dalam transaksi jual beli antara eksportir dan importir, penggunaan L/C merupakan cara yang paling aman bagi eksportir maupun importir, karena adanya kepastian bahwa pembayaran akandilakukan apabila syarat L/C dipenuhi. Namun demikian cara pembayaran ini biayanya relatif lebih besar dibanding dengan cara pembayaran yang lain. Atas L/C yang dibuka oleh importir, eksportir atau supplier di luar negeri diberi hak untuk menarik wesel sebesar nilai harga barang yang dikirimnya atas nama importir. Wesel ini beserta dokumen-dokumen pengapalan barangnya oleh eksportir disearahkan kepada bank koresponden yang menjadi penerima L/C untuk dimbilalih.
                  Pembayaran yang dilakukan atas dasar L/C tersebut berarti bank koresponden membayar lebih dahulu atas nama bank pembuka L/C sehingga tampaknya ada unsur kredit. Jangka waktu antara pembayaran yang dilakukan bank penerima L/C dengan pembayaran yang dilakukan oleh bank pembuka L/C dikenakan sekedar bunga. Karena pembayaran atas dasar L/C ini dilakukan berdasarkan dokumen pengapalan barang, maka L/C yang dibuka sering disebut documentary letter of credit, yakni pembayaran L/C yang dijamin dengan dokumen.
Ruang lingkup LC ( Letter Of Credit ) Transaksi
* LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas –   
   batas Negara.
* LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan 
   untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
 
Jenis-jenis LC ( Letter Of Credit )
1. Revocable Letter Of Credit
            Adalah L/C yang dapat diubah atau dibatalkan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan lebih dahulu      
    kepada beneficiary. Dari ketentuan tersebut menunjukan bahwa suatu L/C yang dapat ditarik kembali       
    atau  dibatalkan tidak menciptakan suatu ikatan hukum antara pihak bank dan beneficiary. Sebenarnya 
    bentuk revocable ini kurang tepat apabila disebut L/C karena tidak mengandung jaminan bahwa wesel-
    weselnya akan dibayar ketika diajukan, mengingat pembatalan mungkin telah terjadi tanpa pemberitahuan 
    kepada beneficiary. Oleh karena itu bentuk L/C yang demikian kurang disukai oleh penjual dan jarang 
   dipergunakan.
2. Irevocable Letter Of Credit
          Adalah suatu L/C yang tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan semua pihak baik         
   pembeli, penjual, maupun pihak bank yang bersangkutan. Selama jangka waktu berlakunya yang         
  ditentukan dalam L/C, issuing bank tetap menjamin untuk membayar, mengaksep, atau menegosiasi 
  wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut asalkan syarat-syarat dan kondisi yang ditetapkan didalamnya 
  terpenuhi.

3. Confirmed Irrevocable Letter Of Credit
         Sebagaimana diketahui sifat khusus suatu L/C adalah credit standing bank itu ditambahkan pada 
    kredit standing pembeli dalam L/C yang bersangkutan. Namun demikian dapat terjadi kredit standing 
   daripada issuing bank tidak memuaskan bagi pihak penjual, hal ini timbul apabila misalnya issuing bank 
   hanya suatu bank lokal tanpa mempunyai reputasi internasional sehingga pihak penjual memandang perlu 
   untuk meminta jaminan kepada advising bank. Dalam hal ini penjual akan mengajukan permohonan agar  
  dibuka suatu confirmed L/C.

4. Transferable Letter Of Credit
          Adalah suatu kredit yang memberikan hak kepada beneficiary untuk meminta kepada bank yang 
   diamanatkan untuk melakukan pembayaran atau akseptasi atau kepada setiap bank yang berhak 
   melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit itu seluruhnya atau sebagian kepada satu pihak 
   ketiga atau lebih.

5. Back To Back Letter Of Credit
         Back to back letter of credit ini dipakai dalam keadaan seperti halnya pada transferable L/C yakni, 
   suatu transaksi dagang yang dilakukan dengan melalui pedagang perantara atau dalam keadaan dimana 
   hubungan langsung antara pembeli dan supplier tidak dimungkinkan oleh peraturan-peraturan negara yang 
   bersangkutan. Walaupun ada persamaan demikian tetapi tidak berarti bahwa ketentuan-ketentuan yang 
   berlaku terhadap transferable L/C seluruhnya berlaku juga bagi back to back L/C.

6. Red Clause Letter Of Credit
           Adalah suatu klausula yang memuat makna anti cipatory yaitu menyangkut sesuatu hal yang sifatnya 
   didahulukan. Adapun yang didahulukan disini adalah pembayaran atas L/C oleh bank yang dilakukan 
   sebelum dokumen-dokumen yang disyaratkan diserahkan. Atas dasar inilah maka red clause L/C           
   termasuk   dalam golongan yang disebut anti cipatory credit.

7. Green Ink Clause Letter Of Credit
          Green ink clause letter of credit hampir serupa dengan red clause L/C, yakni juga memberikan uang 
    muka kepada beneficiary sebelum pengapalan barang-barang dilakukan.

8. Revolving Letter Of Credit
          Dalam suatu kegiatan perdagangan luar negeri antara penjual dan pembeli sering terjadi serentetan 
   transaksi secara kontinyu dan teratur baik waktu maupun jumlah. Adapun cara pembayarannya dapat 
  dilakukan dengan pembukaan L/C seperti yang telah diutarakan di atas untuk masing-masing transaksi.

9. Stand By Letter Of Credit
          Suatu jaminan khusus yang biasanya dipakai sebagai “stand by” oleh pihak beneficiary atau bank atas 
    nama nasabahnya. Dalam hal ini apabila pihak applicant gagal untuk melaksanakan suatu kontrak atau 
    gagal untuk membayar pinjaman atau memenuhi pinjaman lain bank yang bersangkutan akan membayar 
    kepada beneficary atas penyerahan selembar sight draft dan surat pernyataan dari beneficiary, 
    yang menyatakan bahwa applicant atau kontraktor tidak dapat melaksanakan kontrak yang disetujui, 
    membayar pinjaman atau memenuhi kewajiban lain itu.
              2. http://wartawarga.gunadarma.ac.id
    


Kamis, 06 Juni 2013

Kliring - Definisi - Jenis : manual dan automatic - Dokumentasi - Alur Kliring : manual dan automatic



Kliring adalah penyelesaian utang piutang antar bank-bank peserta kliring yang berbentuk surat-surat berharga. Kliring (dari bahasa Inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut. Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi.
Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya. Proses kliring adalah termasuk pelaporan / pemantauan, marjin risiko, netting transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan kegagalan.
Prinsip kliring

 Gambar : Prinsip Kliring
Sistem kliring yang dilaksanakan BI saat ini sudah dapat berlangsung secara nasional melalui Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI). Maksudnya, proses kliring baik kliring debet maupun kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional.
Ruang lingkup kegiatan kliring
  • Melaksanakan kegiatan kliring atas semua transaksi bursa untuk produk ekuitas, derivatif dan obligasi pada bursa efek di Indonesia.
  • Melaksanakan proses penentuan hak dan kewajiban anggota kliring yang timbul di transaksi bursa.

Sistem Kliring Manual

Sistem Kliring Manual adalah sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan Bilyet Saldo Kliring serta pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta. Pada proses Sistem Manual, perhitungan kliring akan didasarkan pada warkat yang dikliringkan oleh Peserta kliring.



 Gambar : Sistem Kliring Manual
Tata cara ( Procedur ) Kliring Manual secara sederhana yaitu :
  1. Warkat dicatat dalam list kliring sesuai bank peserta kliring
  2. Nominal di list kliring dibuatkan rekapitulasi kliring 
  3. Atas penyerahan kliring dibuatkan bilyet kliring ke Bank Indonesia beserta warkat penyerahan.
  4. Menerima warkat penarikan kliring on hand dari bank lain beserta bilyet dan rekap warkat penarikan kliring.
Saat ini pengaturan mengenai sistem manual terdapat dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 2/7/DASP tanggal 24 Februari 2000 perihal Penyelenggaraan Kliring Lokal Secara Manual. Pada sistem Manual, pelaksanaan fungsi-fungsi kliring seluruhnya dilakukan secara manual, dengan ciri-ciri sebagai berikut :
  1. Perhitungan kliring dan pemilahan/penyampaian warkat dilakukan oleh semua peserta;
  2. Pembuatan dan pencocokan rincian Daftar Warkat Kliring, penyusunan Neraca Kliring serta pembuatan Bilyet Saldo Kliring dilakukan oleh Peserta;
  3. Penyusunan Neraca Kliring Penyerahan dan Pengembalian Gabungan dilakukan oleh Penyelenggara;
  4. Identitas peserta menggunakan nomor urut kelompok;
  5. Menggunakan warkat baku, namun dapat menggunakan standar kertas sekuriti yang lebih rendah bila dibandingkan dengan warkat baku pada sistem otomasi dan elektronik;
  6. Kesalahan perhitungan lebih sering terjadi;
  7. Memiliki wakil peserta sekurang-kurangnya 2 (dua) orang yang mempunyai kewenangan untuk membuat, mengubah dan menandatangani Daftar Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian, Neraca Kliring Penyerahan/Pengembalian, Bilyet Saldo Kliring serta menandatangani dan mencantumkan nama jelas sebagai tanda terima pada Daftar Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian yang diterima dari peserta lain.


Sistem Kliring Elektronik

Yaitu kliring lokal yang dalam perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring berdasarkan data elektronik yang disertai dengan penyerahan warkat bank peserta kliring kepada penyelenggara kliring (Bank Indonesia) untuk diteruskan kepada bank penerima.


 Gambar : Sistem Kliring Elektronik
Tata Cara (Procedure) Kliring Elektronik : 
  1. Pertama mempersiapkan warkat umum mekanisme dan dokumen kliring meliputi pemisahan warkat menurut Janis transaksinya, pembubuhan stempel kliring dan pencantuman informasi MICR code line baik pada warakt maupun pada dokumen kliring.
  2. Selanjutnya Bank Pengirim merekam data warkat kliring ke dalam system TPK dengan menggunakan mesin reader encoder atau meng-input data warkat untuk mngehasilkan DKE. 
  3. Kemudian mengelompokkan warkat dalam batch kemudian menyusulkan dalam bundel warkat yang terdiri dari : BPWD/BPWK; Lembar Substansi; Karti Batch Warkat Debet/Kredit;Warkat Debet/Kredit. 
  4. Lalu mengirimkan batch DKE secara elektronik melalui JKD ke SPKE di penyelenggara. Fisik warkat dari DKE selanjutnya dikirim ke penyelenggara untuk dipilah berdasarkan bank tertuju secara otomasi dengan menggunakan mesin baca pilah berteknologi image.
  5. Kemudian peserta dapat melihat status DKE di TPK maisng-maisng, apakah pengiriman tersebut sukses atau gagal. 
  6. Lalu SPKE akan memproses DKE yang diterima secara otomatis setelah batas waktu transmit DKE berakhir. 
  7. Selanjutnya SPKE akan men-broadcast informasi hasil kliring kepada seluruh TPK sehingga peserta dapat secara on-line melihat posisi hasil kliring melalui TPK.
  8. Terakhir hasil perhitungan DKE tersebut (Bilyet Saldo Kliring) selanjutnya dibubukan ke rekening giro masing-masing bank di system Bank Indonesia Real Time Gross Sttlement (system BI-RTGS).


Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS)

Untuk mendukung efektifitas implementasi kebijakan moneter dan untuk mempercepat pemulihan industri perbankan, kebijakan system pembayaran akan diarahkan untuk mempercepat pengembangan dan implementasi suatu system pembayaran yang efisien, akurat, aman, dan konsisten melalui peningkatan kualitas layanan. Salah satu cara untuk mencapai hal tersebut adalah melalui implemnetasi Real Time Gross Settlement System (BI-RTGS) yang sudah dimulai sejak 17 November tahun 2000 di Jakarta.



Tujuan RTGS :
  1. Memberikan pelayanan sistem transfer dana antar peserta, antar nasabah peserta dan pihak lainnya secara cepat, aman, dan efisien
  2. Memberikan kepastian pembayaran
  3. Memperlancar aliran pembayaran (payment flows)
  4. Mengurangi resiko settlement baik bagi peserta maupun nasabah peserta (systemic risk)
  5. Meningkatkan efektifitas pengelolaan dana (management fund) bagi peserta melalui sentralisasi rekening giro
  6. Memberikan informasi yang mendukung kebijakan moneter dan early warning system bagi pengawasan bank
  7. Meningkatkan efisiensi pasar uang





Sumber :

http://cokicepe.blogspot.com/2012/06/pengertian-dan-fungsi-sistem-kliring.html
http://merixyz.wordpress.com/2012/04/19/sistem-kliring-dan-pemindahan-dana-elektronik-di-indonesia/
http://donybayudewantoro.blogspot.com/

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More