Bank adalah sebuah lembaga intermediasi
keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang,
meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai bank note.
Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang.
Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Industri
perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir.
Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini,
bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka
beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.
Etimologi
Kata bank
berasal dari bahasa Italia banque atau Italia banca yang berarti bangku. Para
bankir Florence pada masa Renaissans melakukan transaksi mereka dengan duduk di
belakang meja penukaran uang, berbeda dengan pekerjaan kebanyakan orang yang
tidak memungkinkan mereka untuk duduk sambil bekerja.
Pengertian
Menurut UU
RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat
disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun
dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun
dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa
bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa
mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan
deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan
hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan menyalurkan dana, berupa
pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya
diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut. Bank didirikan
oleh Prof. Dr. Ali Afifuddin, SE.
Jenis -
Jenis Bank
A. Jenis
Bank Berdasarkan Fungsinya
1. Bank
Sentral
Menurut UU
No.3 Tahun 2004, Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang
untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan
melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalan fungsi sebagai
lender of the last resort.
Bank
sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia. Bank Indonesia adalah lembaga
negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari
campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara
tegas diatur dalam undang-undang ini.
a. Tujuan
Bank Indonesia
Menurut UU
RI No. 3 Tahun 2004 Pasal 7, dijelaskan tujuan Bank Indonesia adalah mencapai
dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Untuk
mencapai tujuan yang dimaksud Bank Indonesia melaksanakan kebijakan moneter
secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan
kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
b. Tugas
Bank Indonesia
Berdasarkan
UU No. 3 Tahun 2004, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut:
(1)
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Dalam
rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang:
(a)
Menetapkan sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi.
(b)
Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk
tetapi tidak terbatas pada:
- Operasi
pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing
-
Penetapan tingkat diskonto
-
Penetapan cadangan wajib minimun
-
Pengaturan kredit atau pembiayaan
Cara-cara
pengendalian moneter dapat dilaksana-kan juga berdasarkan prinsip syariah.
Pelaksanaan
ketentuan tersebut ditetapkan Peraturan Bank Indonesia.
(2)
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Dalam
rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, bank Indonesia
berwenang:
(a)
Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa
sistem pembayaran
(b)
Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan
tentang kegiatannya.
Pelaksanaan
kewenangan di atas ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.
(3)
Mengatur dan mengawasi bank
Dalam
rangka melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia
menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan
kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan
sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan Bank Indonesia.
2 ) Bank
Umum
Pengertian
bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan
seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank
komersial(commercial bank).
Bank umum
mempunyai banyak kegiatan. Adapun kegiatan-kegiatan bank umum yang utama antara
lain:
a)
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat
deposito, dan tabungan
b)
Memberikan kredit
c) Menerbitkan
surat pengakuan utang
d)
Memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank
itu sendiri
e)
Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan
atau dengan pihak ketiga
f)
Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga
g)
Melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat
berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
3 ) Bank
Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR adalah
bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan
prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan
bank umum.
BPR dalam
melakukan kegiatannya tidak sama dengan kegiatan yang dilakukan oleh bank
konvensional (bank umum). Ada kegiatan-kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh
BPR, yaitu:
a)
Menerima simpanan berupa giro.
b)
Mengikuti kliring.
c)
Melakukan kegiatan valuta asing.
d)
Melakukan kegiatan perasuransian.
Adapun
bentuk kegiatan yang boleh dilakukan oleh BPR meliputi hal-hal berikut ini.
a)
Menghimpun dana dalam bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito.
b)
Memberikan pinjaman kepada masyarakat.
c)
Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah.
B . Jenis
Bank Berdasarkan Kepemilikannya
Apabila
ditinjau dari segi kepemilikannya, jenis bank terdiri atas bank milik
pemerintah, bank milik swasta nasional, dan bank milik swasta asing.
1 ) Bank
Milik Pemerintah
Bank
pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki
oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah
pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri. Selain itu ada juga
bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II
masing-masing provinsi. Contoh Bank DKI, Bank Jateng, dan sebagainya.
2 ) Bank
Milik Swasta Nasional
Bank
swasta nasional adalah bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki
oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu
pula pembagian keuntungannya juga dipertunjukkan untuk swasta pula. Contohnya
Bank Muamalat, Bank Danamon, Bank Central Asia, Bank Lippo, Bank Niaga, dan
lain-lain.
3 ) Bank
Milik Asing
Bank jenis
ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing
atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri.
Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.
C . Jenis
Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya
1 ) Bank
Konvensional
Pengertian
kata “konvensional” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa
yang sudah menjadi kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan,
kelaziman.
Berdasarkan
pengertian itu, bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya
menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi
kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi
hasil.
Bank
konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk
menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan
giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit
antara lain kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit
jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman
uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga,
bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.
Bank
konvensional dapat memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah
berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer,
saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar.
Pendapatan bank tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan
sekunder, penyaluran kredit, dan investasi. Bank konvensional contohnya bank
umum dan BPR.
2 ) Bank
Syariah
Sekarang
ini banyak berkembang bank syariah.
Bank
syariah muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank
syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal
18 – 20 Agustus 1990.
Bank
syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah
Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti
ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara
bermuamalah secara Islam.
Falsafah
dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya
adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip
saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.
Keadilan
mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang
matang atas proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip
saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas.
Kegiatan
bank syariah dalam hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank
konvensional.
Penentuan
harga bagi bank syariah didasarkan pada kesepakatan antara bank dengan nasabah
penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan
menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan.
Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah.
a)
Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
b)
Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
c) Prinsip
jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
d)
Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
e) Pilihan
pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain
(ijarah wa iqtina).
Dalam
rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Alquran
dan hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga
tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba.
Dalam
perkembangannya kehadiran bank syariah ternyata tidak hanya dilakukan oleh
masyarakat muslim, akan tetapi juga masyarakat nonmuslim. Saat ini bank syariah
sudah tersebar di berbagai negara-negara muslim dan nonmuslim, baik di Benua
Amerika, Australia, dan Eropa. Bahkan banyak perusahaan dunia yang telah
membuka cabang berdasarkan prinsip syariah. Contoh Bank Syariah di Indonesia
yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri.
Inilah
beberapa manfaat perbankan dalam kehidupan:
1. Sebagai
model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai
salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi
jangka pendek (yield enhancement).
2. Sebagai
cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai
salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai
(hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
3.
Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai
sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu
dikemudian hari (price discovery).
4. Fungsi
spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan
spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi
derivatif itu sendiri.
5. Fungsi
manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi
derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen
dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.
FUNGSI DAN
PERANAN BANK INDONESIA
Dalam
kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan
tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan
nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang
terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Aspek
pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua
tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.
Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus
dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian,
tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan
mudah.
Tiga Pilar
Utama
Untuk
mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan
tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas tersebut (klik pada gambar dibawah)
perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah
dapat dicapai secara efektif dan efisien.
PILAR 1.
MENETAPKAN DAN MELAKSANAKAN KEBIJAKAN MONETER
Sebagai
otoritas moneter, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Arah kebijakan
didasarkan pada sasaran laju inflasi yang ingin dicapai dengan memperhatikan
berbagai sasaran ekonomi makro lainnya, baik dalam jangka pendek, menengah,
maupun panjang.
Implementasi
kebijakan moneter dilakukan dengan menetapkan suku bunga (BI Rate).
Perkembangan
indikator tersebut dikendalikan melalui piranti moneter tidak langsung, yaitu
menggunakan operasi pasar terbuka, penentuan tingkat diskonto, dan penetapan
cadangan wajib minimum bagi perbankan. Pendekatan pegendalian moneter secara tidak
langsung ini telah dilakukan sejak 1983 dengan mekanisme operasional yang
disesuaikan dengan dinamika perkembangan pasar uang di dalam negeri.
* Operasi
Pasar Terbuka
Operasi
Pasar Terbuka (OPT) dilaksanakan untuk mempengaruhi likuiditas rupiah di pasar
uang, yang pada gilirannya akan mempengaruhi tingkat suku bunga. OPT dilakukan
melalui dua cara, yaitu melalui penjualan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan
Intervensi Rupiah.
Penjualan
SBI dilakukan melalui lelang sehingga tingkat diskonto yang terjadi benar-benar
mencerminkan kondisi likuiditas pasar uang. Sedangkan kegiatan intervensi
rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia untuk menyesuaikan kondisi pasar uang,
baik likuiditas maupun tingkat suku bunga.
*
Penetapan Cadangan Wajib Minimum
Kebijakan
ini mewajibkan setiap bank mencadangkan sejumlah aktiva lancar yang besarnya
adalah persentasi tertentu dari kewajiban segeranya. Saat ini, kebijakan ini
tertuang dalam ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) sebesar 5% dari dana pihak
ketiga yang diterima bank, yang wajib dipelihara dalam rekening bank yang
bersangkutan di Bank Indonesia.
Apabila
Bank Indonesia memandang perlu untuk mengetatkan kebijakan moneter maka
cadangan wajib tersebut dapat ditingkatkan, dan demikian pula sebaliknya.
* Peran
sebagai Lender of The Last Resort
Bank
Indonesia juga berfungsi sebagai lender of the last resort. Dalam melaksanakan
fungsi ini, Bank Indonesia dapat memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan
prinsip syariah kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek
yang disebabkan oleh terjadinya mismatch dalam pengelolaan dana. Pinjaman
tersebut berjangka waktu maksimal 90 hari, dan bank penerima pinjaman wajib
menyediakan agunan yang berkualitas tinggi serta mudah dicairkan dengan nilai
sekurang-kurangnya sama dengan jumlah pinjaman.
*
Kebijakan Nilai Tukar
Nilai
tukar yang lazim disebut kurs, mempunyai peran penting dalam rangka tercapainya
stabilitas moneter dan dalam mendukung kegiatan ekonomi. Nilai tukar yang
stabil diperlukan untuk terciptanya iklim yang kondusif bagi peningkatan
kegiatan dunia usaha.
Secara
garis besar, sejak tahun 1970, Indonesia telah menerapkan tiga sistem nilai
tukar, yaitu sistem nilai tukar tetap mulai tahun 1970 sampai tahun 1978,
sistem nilai tukar mengambang terkendali sejak tahun 1978, dan sistem nilai
tukar mengambang bebas (free floating exchange rate system) sejak 14 Agustus
1997.
Dengan
diberlakukannya sistem yang terakhir ini, nilai tukar rupiah sepenuhnya
ditentukan oleh pasar sehingga kurs yang berlaku adalah benar-benar pencerminan
keseimbangan antara kekuatan penawaran dan permintaan.
Untuk
menjaga stabilitas nilai tukar, Bank Indonesia pada waktu-waktu tertentu
melakukan sterilisasi di pasar valuta asing, khususnya pada saat terjadi
gejolak kurs yang berlebihan.
*
Pengelolaan Cadangan Devisa
Cadangan
devisa merupakan posisi bersih aktiva luar negeri Pemerintah dan bank-bank
devisa, yang harus dipelihara untuk keperluan transaksi internasional.
Dalam
mengelola cadangan devisa ini, Bank Indonesia lebih mengutamakan tercapainya
tujuan likuiditas dan keamanan daripada keuntungan yang tinggi. Walaupun
demikian, Bank Indonesia tetap mempertimbangkan perkembangan yang terjadi di
pasar internasional, sehingga tidak tertutup kemungkinan terjadinya pergeseran
dalam portfolio komposisi jenis penempatan cadangan devisa.
Dalam mengelola
cadangan devisa yang optimal, Bank Indonesia menerapkan sistem diversifikasi,
baik berdasarkan jenis valuta asing maupun berdasarkan jenis investasi surat
berharga. Dengan cara tersebut diharapkan penurunan nilai dalam salah satu mata
uang dapat dikompensasi oleh jenis mata uang lainnya atau penempatan lain yang
mempunyai nilai yang lebih baik.
* Kredit
Program
Dengan
status Bank Indonesia sebagai otoritas moneter yang independen, pemberian
kredit program yang selama ini dilakukan selanjutnya berada di luar lingkup
tugas Bank Indonesia. Tugas pemberian kredit program akan dilakukan oleh Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk Pemerintah. Pengalihan tugas ini
dimaksudkan agar Bank Indonesia dapat lebih memfokuskan perhatian pada
pencapaian sasaran-sasaran moneter serta agar dapat tercipta pembagian tugas
yang baik antara Pemerintah dan Bank Indonesia.
PILAR 2.
MENGATUR DAN MENJAGA KELANCARAN SISTEM PEMBAYARAN
Sesuai
dengan Undang- Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, salah satu tugas
Bank Indonesia adalah mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Di
bidang sistem pembayaran Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang
berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut,
menarik dan memusnahkan uang dari peredaran.
Disisi
lain dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran Bank
Indonesia berwenang melaksanakan, memberi persetujuan dan perizinan atas
penyelenggaraan jasa sistem pembayaran seperti sistem transfer dana baik yang
bersifat real time, sistem kliring maupun sistem pembayaran lainnya misalnya
sistem pembayaran berbasis kartu.
Untuk
mewujudkan suatu sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman dan handal, Bank
Indonesia secara terus menerus melakukan pengembangan sesuai dengan acuan yang
ditetapkan yaitu Blue Print Sistem Pembayaran Nasional. Pengembangan tersebut
direalisasikan dalam bentuk kebijakan dan ketentuan yang diarahkan pada
pengurangan risiko pembayaran antar bank dan peningkatan efisiensi pelayanan
jasa sistem pembayaran.
Pada
sistem pembayaran non tunai, saat ini penyediaan layanan jasa pembayaran
sebagian besar dilakukan oleh perbankan baik melalui rekening bank di Bank
Indonesia, hubungan bilateral antar bank maupun melalui jaringan internal bank
yang dimilikinya. Layanan pembayaran dana antar nasabah tersebut biasanya
dilakukan melalui transfer elektronik, sistem kliring maupun melalui sistem
Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS). Dari sisi piranti
pembayaran, secara historis sistem pembayaran non tunai di Indonesia didominasi
oleh piranti pembayaran berbasis warkat, namun dalam perkembangannya piranti
elektronik mulai banyak berperan terutama sejak dioperasikannya sistem BI-RTGS
pada bulan November untuk penyelesaian transaksi bernilai besar atau urgent.
Sementara
itu dalam kaitannya dengan pengawasan sistem pembayaran, Bank Indonesia
memiliki tanggung jawab agar masyarakat luas dapat memperoleh jasa sistem
pembayaran yang efisien, cepat, tepat dan aman. Fungsi pengawasan sistem
pembayaran ini selain berwenang untuk memberikan izin operasional terhadap
pihak yang menyelenggarakan kegiatan di bidang sistem pembayaran juga berwenang
untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem pembayaran baik yang
dilakukan oleh Bank Indonesia maupun pihak lain di luar Bank Indonesia.
PILAR 3.
MENGATUR DAN MENGAWASI BANK
Dalam
rangka tugas mengatur dan mengawasi perbankan, Bank Indonesia menetapkan
peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha
tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank, dan mengenakan sanksi
terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam
pelaksanaan tugas ini, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan
perbankan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.
Berkaitan
dengan kewenangan di bidang perizinan, selain memberikan dan mencabut izin
usaha bank, Bank Indonesia juga dapat memberikan izin pembukaan, penutupan dan
pemindahan kantor bank, memberikan persetujuan atas kepemilikan dan
kepengurusan bank, serta memberikan izin kepada bank untuk menjalankan
kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
Di bidang
pengawasan, Bank Indonesia melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung.
Pengawasan langsung dilakukan baik dalam bentuk pemeriksaan secara berkala maupun
sewaktu-waktu bila diperlukan. Pengawasan tidak langsung dilakukan melalui
penelitian, analisis dan evaluasi terhadap laporan yang disampaikan oleh bank.
Upaya
Restrukturisasi Perbankan
Sebagai
upaya membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan dan
perekonomian Indonesia, Bank Indonesia telah menempuh langkah restrukturisasi
perbankan yang komprehensif. Langkah ini mutlak diperlukan guna memfungsikan
kembali perbankan sebagai lembaga perantara yang akan mendorong pertumbuhan
ekonomi, disamping sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan
moneter. Restrukturisasi perbankan tersebut dilakukan melalui upaya memulihkan
kepercayaan masyarakat, program rekapitalisasi, program restrukturisasi kredit,
penyempurnaan ketentuan perbankan, dan peningkatan fungsi pengawasan bank.
sumber :
sumber :
http://dahlanforum.wordpress.com/2009/05/21/jenis-jenis-bank/
http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=5&cad=rja&ved=0CF4QFjAE&url=http%3A%2F%2Fsdarsono.staff.gunadarma.ac.id%2FDownloads%2Ffiles%2F32705%2FTUJUAN%2B%2BTUGAS%2B%2BDAN%2BPERANAN%2BBANK%2BINDONESIA.doc&ei=MZo9UcSII4L5rQfHz4C4Cw&usg=AFQjCNH7s9_Y1UFDEnQvA58TSyh3kxsrWw&bvm=bv.43287494,d.bmk